Haduh mas brooo, lagi-lagi cerita di jalur khusus busway seakan tidak ada habisnya. Jika sebelumnya karena sebuah mobil artis yang terlibat masalah dengan penjaga pintu jalur busway, kali ini terjadi lagi kelanjutan drama di jalur busway. Seperti foto kiriman akun FB Abdul Rahim Alwahdy, sebuah motor matic tergencet diantara pagar dan badan bus tersebut.
Berbagai komentarpun muncul di kolom komentar
Faisal AmirPengen cepet tapi melanggar rambu. Ini godaan terbesar pengguna jalan Jakarta.
Alex Abu HaidarJalur busway membuat supirnya punya License to Kill kayaknya yah
Dzaki Soedjana Si pemotor memang salah tp tdk swajar nya di perlakukan sperti itu,dia itu manusia bkn binatang,supir bis nya tdk punya pri kmanusiaan,ingat busway jg sring msuk k jln umum,dan ingat jg supir bis jg manusia,
Ovide Abu Hanif IbrahimPrinsip Bus atau kendataan besar daripada mencelakakan banyak orang mending ngorbankan.1 orang...
Sebuah kabar membuat kita bingung untuk menentukan siapa yang salah. Informasi yang beredar dan viral setelah kiriman yang semula di instagram itu di bagikan di facebook, sebuah spion mobil di tendang oleh iring-iringan pengantar jenasah di Makassar, weleh yo ambyar mas bro, pecah semua bagian spionnya.
Kejadian ini di bagikan oleh akun instagram @putriaprilla
Barusan mobil saya sengaja di tabrak oleh motor yang sedang arak arakan mau mengantar jenazah. Lokasi di urip sumoharjo, Makassar. Korban bukan cuma mobil saya, tapi mobil di depan saya juga (mobil juke) ikut di tendang sama si pelaku. Jadi pelaku tersebut tidak menggunakan helm dan melawan arus lalulintas, spion saya sengaja ditendang sampai hancur. Kebetulan saya sedang merekam kejadian tersebut jadi ada bukti.
Selain menyebarkan foto, akun ini juga membagikan sebuah video pendek bagaimana terjadinya pemecahan spion itu mas bro.
Melihat dari video pendek, kedua pihak kurang benar sih. Pengemudi mobil yang tau ada iring-iringan pembawa jenasah yang dari depan sudah ada sirine dan hazard yang membukakan jalan seharusnya mengalah dan memberikan jalan, karena dalam Pasal 134 UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ada beberapa pengguna jalan yang seharusnya mendapatkan prioritas di jalan, yaitu :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tapi di sisi lain, pengiring jenasah juga salah dalam membuka jalan, pengiring jenasah yang harusnya hitmat, mengingatkan kita semua akan hari akhir tidak harus di warnai aksi arogan hingga pengacung-acungkan kaki, dan mematahkan spion. Ya walaupun mungkin dari pihak mobil terlalu kanan dan tidak mau memberikan jalan.