Menyengajakan Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Sebab?

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....

Selamat pagi sahabatku, indahnya pagi di hari ke-22 Bulan Ramadhan 1435 H ini. Gimana puasanya sobat, udah bolong belum? Semoga masih utuh yaa, dan semoga Ramadhan  kali ini membuat kita semua semakin bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT.
Sumber : http://noternative.blogspot.com/

Ngomong-ngomong tentang puasa bolong, sedikit ada yang mau saya share mengenai "Menyengajakan Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Sebab?" dengan berbagai sumber yang saya baca pagi ini. Artikel ini tidak bermaksud untuk menyinggung seseorang, hanya sekedar sharing informasi saja, siapa tau bermanfaat bagi sobat semua.



Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu ‘anhu, berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria, kemudian memegang dhobayaku (dua lenganku) membawaku ke suatu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata : ‘Naik’. Aku katakan : ‘Aku tidak mampu’. Keduanya berkata : ‘Kami akan memudahkanmu’. Akupun naik, hingga ketika aku sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya : ‘Suara apakah ini?’. Mereka berkata : ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka’. Kemudian keduanya membawaku, ketika aku melihat orang-orang yang kakinya digantung dengan kaki diatas, mulut mereka rusak / robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya : ’Siapa mereka?’. Keduanya menjawab : ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka’”. (HR. Imam An Nasa’i, Ibnu Hibban, Imam Al Hakim dari jalan Abdurrahman bin Jabir, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah Al Bahili, dengan sanad Shahih). 
Berdasarkan sebuah hadits Shahih, untuk membayar puasa yang ditinggalkan ini tidak cukup hanya dengan berpuasa di luar bulan Ramadhan saja, namun ada denda yang harus di laksanakan sobat. Yaitu

  1. Membebaskan budak, atau jika mampu
  2. Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau jika mampu lagi
  3. Memberi makan kepada 60 orang miskin.
Namun, apabila seseorang tidak dapat mengerjakan denda yang telah disebutkan di atas, maka gugurlah denda tersebut. Hal ini dikarena tidak ada beban syariat kecuali kalau ada kemampuannya. Allah berfirman : 
“Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya”. (QS. Al Baqarah : 286). 

Namun, jangan seenaknya saja yaa meninggalkan puasa Ramadhan, karena puasa di Bulan Ramadhan ini manfaat dan pahalanya sangat besar, dan ini tidak kita temui setiap bulan.

Sekian dulu yaa, semoga tulisan ini bermanfaat. salam sukses, semoga puasa kita barokah dan menjadikan diri kita lebih bertaqwa, sesuai firman Allah : ""Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"  (Al-Baqoroh ayar 183).

Tamu yang baik selalu meninggalkan komentar :) terima kasih
EmoticonEmoticon