Lampu Hazard dan Penggunaanya

Lampu Hazard dan Penggunaanya

Pernah gak sih ketika kita riding / berkendara di jalan raya menemukan mobil atau motor yang menyalakan lampu hazard / sein kanan dan kiri menyala secara bersama-sama? Pernah gak bingung kenapa mereka menyalakannya padahal kondisi jalan landai dan tidak ada apa-apa, terutama motor yang sedang riding sendirian.

Menurut id.wikipedia.org, "Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan". Sedangkan menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan Pasal 121 "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan". Jadi disini jelas jika lampu hazard ini digunakan ketika terjadi hal yang darurat atau agar pengemudi berhati-hati di jalan.

Akhir-akhir ini, saya sering menemui kendaraan roda 2 (dua) yang sedang riding sendirian (tidak rombongan) menyalakan lampu hazard. Kadang mikir, bahaya kenapa ya hingga harus menyalakan lampu hazard? Memang sih, untuk membuat fitur hazard pada motor kita hanya memerlukan uang sekitar Rp. 50.000,- hingga Rp. 100.000,-, sangat terjangkaulah untuk biaya pemasangannya. Namun demikian berefek pada penggunaannya yang kurang tepat.

Karena pemasangan fitur hazard pada kendaraan yang bisa dibilang mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar ini, menurut saya penggunaannya harus dengan bijak dan tidak semaunya digunakan. menurut saya pribadi, pada kendaraan roda 2 (dua) kapan sih kita harus menggunakan lampu hazard? Yang pertama, yaitu ketika keadaan emergency ketika di jalan, seperti motor tiba-tiba trobel, dll. Namun disini setelah kita menggunakan fitur hazard, motor harus segera mungkin kita carikan tempat yang aman, dalam kalimat lain kita dorong untuk menepi, bukan karena sudah menyalakan lampu hazard, lalu kita berusaha memperbaiki motor tersebut di tengah jalan.

Yang kedua, yaitu ketika di depan kita ada halangan dan mengharuskan kita untuk berhenti secara mendadak, seperti halnya pada saat kita dalam kecepatan tinggi tiba-tiba lampu lalu lintas menyala merah, mau tidak mau kita harus mengurangi kecepatan secara drastis kan? nah kalau belakang ada kendaraan lain, lalu bagaimana kita berkomunikasinya? Ya itu tadi, kita nyalakan lampu hazard bersamaan dengan menurunkan kecepatan.

Yang ketiga, yaitu ketika perjalanan secara rombongan (lebih dari 3 motor lah). Hal ini kita gunakan lampu hazard dengan maksud untuk menginformasikan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati karena kita berjalan secara rombongan.

Menyikapi poin pertama dan kedua, seharusnya tombol/saklar lampu hazard itu harus kita pasang pada area/bagian motor yang dekat dan terjangkau oleh tangan sewaktu-waktu tanpa mengganggu konsentrasi pada jalan. Posisi paling ideal menurut saya sih di antara tombol sein dan tangan, bisa kita gunakan saklar yang kecil lalu kita lem pada bagian samping handle, sehingga saat kita membutuhkan secara mendadak, ibu jari kita dapat dengan mudah menjangkaunya.

Mungkin itu yang bisa saya tulis malam ini, semoga bermanfaat. Gunakanlah fitur lampu hazard sebijak mungkin.